Sangat greget jika melihat pecandu narkoba yang melenggang keluar dari penjara tanpa merasa berdosa, sebelum masa tahanan berakhir mereka sudah wara wiri lagi mencari mangsa dan lebih beringas lagi. Jika sudah begini, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pun akan menjadi ping pong, setelah pelaku tertangkap, bisa aman dalam sekejap tetapi ketika pelaku bebas lagi dalam kondisi yang tidak menyesali perbuatannya malah memupuk dendam untuk menggunakan kembali narkobanya, upaya pencegahan terasa bolak balik dan tidak ada peningkatan. Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, diperlukan beberapa upaya perbaikan yang diterapkan pada sistem hukum yang telah berjalan. Seperti dikatakan Bapak Anang Iskandar, Kepala BNN dalam sebuah diskusi upaya pencegahan narkoba di Gedung BNN (12/4) Bahwa pengedar narkoba selayaknya diberi pendekatan hukum dan semua asset -nya disita sehingga pengedar ini tak dapat lagi bertransaksi dengan pihak luar. Pihak luar yang terdiri dari teman-tema...