Pengertian dan Jenis-Jenis Obligasi (Bond) – Dalam UU RI No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa obligasi merupakan salah satu bagian dari efek. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa Efek adalah suatu surat berharga yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Jadi disini sudah jelas bahwa obligasi merupakan efek, karena obligasi adalah salah satu bagian dari efek maka perdagangan dan jual-beli obligasi tidak sembarangan, tapi harus melalui sebuah lembaga, dalam hal ini lembaga tempat jual-beli efek adalah BEI (Bursa Efek Indonesia). Saya yakin anda sudah sering sekali mendengar kata obligasi, tentu saja karena memang istilah obligasi ini sudah umum sekali digunakan dalam dunia bisnis dan keuangan. Tapi sudah tahukah anda apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan obligasi itu? Dan apa saja jenis jenis obligasi yang ...
Komentar
Posting Komentar